

Tangerang, Jawapostnews.co.id – Dunia LSM kembali tercoreng! Dua pria berinisial BY dan JW, yang mengaku sebagai anggota LSM Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK), ditangkap jajaran Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, usai diduga melakukan pemerasan terhadap tokoh masyarakat Kota Tangerang, H. Akhyar Kamil, S.H.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025 pukul 01.30 WIB di Mapolsek Pinang. Keduanya tertangkap tangan menerima uang tunai sebesar Rp3.500.000 dari korban, dalam operasi yang mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/VIII/2025/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota.
Yang menggemparkan, kedua pelaku menggunakan atribut dan nama besar LSM BARALAK yang berbasis di Jakarta Barat untuk menakut-nakuti korban. Mereka mengirimkan surat bernada ancaman, berisi tekanan bahwa jika uang “koordinasi” tidak diserahkan, akan ada pemberitaan yang mencemarkan nama baik korban, disertai pengaduan ke berbagai instansi.
Korban Angkat Bicara: “Ini Teror Psikologis Berkedok LSM”
H. Akhyar Kamil, yang dikenal sebagai salah satu figur aktif dalam kegiatan sosial Kota Tangerang, menyebut tudingan dalam surat tersebut sebagai fitnah dan tidak berdasar hukum.
“Surat ancaman itu jelas mencemarkan nama baik saya. Ini bentuk tekanan psikologis yang tidak memiliki dasar hukum. Tindakan seperti ini mencederai esensi LSM sebagai kontrol sosial,” ujar Akhyar melalui unggahan media sosialnya pada Rabu (6/8/2025).
Kapolsek: Pelaku Mengaku Disuruh Pimpinan LSM
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, S.H., membenarkan peristiwa tersebut dan mengungkap bahwa BY dan JW sudah dimintai keterangan. Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan atas arahan langsung pimpinan LSM BARALAK.
“Mereka kami pulangkan karena bukan aktor intelektual. Fokus penyidikan kini diarahkan ke pimpinan LSM yang memberikan perintah. Pemanggilan akan segera dilakukan,” tegas Iptu Adityo.
Polisi Beberkan Ancaman Hukuman: 9 Tahun Penjara
Perbuatan BY dan JW diduga memenuhi unsur pidana dalam:
1. Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan demi keuntungan pribadi;
2. Pasal 369 Ayat (1) KUHP: Pemerasan melalui ancaman tertulis yang merusak nama baik.
Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Peringatan Keras! Jangan Takut Laporkan Pemerasan Berkedok Organisasi
Polsek Pinang menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk pemerasan, ancaman, maupun intimidasi, terlebih jika dilakukan atas nama lembaga.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi penyalahgunaan nama organisasi demi kepentingan pribadi. Kami akan usut tuntas,” pungkas Kapolsek.
Editor: Ismail | Redaksi: Jawapostnews.co.id
