Viral.. Diduga Rugikan dan Telantarkan Nasabah, Oknum Agen Asuransi Allianz Diprotes Keluarga Korban

April 21, 2025 Hukum

Jawapostnews.co.id, Jakarta — Pengalaman getir dialami Ny. Sri Wanti, SE, M.Si (45), nasabah aktif asuransi Allianz Syariah, yang justru merasa ditelantarkan di tengah kondisi genting saat membutuhkan perlindungan kesehatan. Peristiwa memilukan ini terjadi saat ia menjalani perawatan intensif di Mayapada Hospital Jakarta pada 19 April 2025. Meski secara administratif tercatat sebagai peserta aktif dan rutin membayar premi bersama suami serta anak, ia tetap diwajibkan membayar sendiri biaya rumah sakit yang tembus Rp13.853.600.

Padahal, kepergiannya ke Jakarta semata-mata mengikuti arahan dari agen Allianz Syariah. Namun setibanya di rumah sakit, keluarga justru dikejutkan dengan informasi bahwa asuransi tidak dapat menjamin biaya perawatan, lantaran “diagnosa masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut”.

“Ini menyakitkan. Kalau memang tidak dijamin, kenapa dari awal kami diarahkan ke Jakarta oleh asuransi? Sekarang malah diminta bayar sendiri. Kami rakyat biasa, bukan orang berada,” keluh Sri Wanti, yang terlihat lesu menahan kecewa, saat ditemui awak media.

Dalam dokumen rumah sakit yang diterima redaksi, tertulis jelas bahwa tagihan mencapai Rp13.853.600. Jumlah itu terdiri dari biaya sewa kamar, laboratorium, radiologi, obat-obatan, makanan, serta kunjungan dokter. Di luar itu, rumah sakit juga membebankan biaya administrasi tambahan sebesar Rp430.000.

Suami Gadaikan Mobil Demi Biaya Pengobatan

Tak mampu membayar tagihan yang membengkak, sang suami terpaksa menggadaikan mobil keluarga senilai Rp20 juta demi menyelamatkan istri tercinta dari ruang rawat inap.

“Kami membayar premi untuk jaminan di saat genting seperti ini. Tapi ternyata, saat kami butuh, kami malah dibebani utang. Apa arti kata ‘perlindungan’ dalam asuransi syariah kalau begini perlakuannya?” tegas sang suami dengan nada tinggi saat diwawancarai melalui sambungan telepon.

Klarifikasi Agen: “Sudah Diselesaikan, Silakan Reimburse”

Dikonfirmasi terpisah, Neneng Aryani, agen asuransi Allianz Syariah yang menangani keluarga Sri Wanti, mengaku bahwa pihaknya sudah menyelesaikan urusan dengan rumah sakit dan menyarankan agar klaim dilakukan secara reimburse.

“Kami tidak bisa menjamin biaya perawatan saat itu karena kondisi pasien masih butuh penelusuran. Tapi sekarang sudah kami bantu klarifikasi dan bisa reimburse,” ujar Neneng melalui pesan WhatsApp.

Namun pernyataan tersebut justru memancing kekecewaan lanjutan dari keluarga.

“Kenapa tidak dari awal dikatakan begitu? Harus menunggu marah-marah baru ada tindakan? Kalau begini caranya, lebih baik asuransi ini ditutup saja,” geram Sri Wanti.

UU Perlindungan Konsumen dan Dugaan Kelalaian Agen

Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah agen asuransi telah melakukan wanprestasi atau bahkan kelalaian yang bisa dipidanakan?

Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, termasuk layanan asuransi. Sementara Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Lebih jauh, dalam konteks pidana, jika terbukti ada penipuan atau penggelapan data, agen dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, membuat utang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Bahkan dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kerugian konsumen, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dapat dijadikan dasar gugatan perdata.

Kekecewaan Nasabah: “Kami Tidak Butuh Klarifikasi, Kami Butuh Perlindungan!”

Sri Wanti menegaskan bahwa keluarganya tidak mengejar pengembalian uang semata, tapi menuntut kejelasan dan keadilan dalam pelayanan.

“Kami membayar, bukan minta gratis. Tapi kenapa saat kami sakit dan panik, tidak ada satu pun yang sigap bantu? Ini bukan sekadar uang, ini tentang nilai kemanusiaan dan kepercayaan,” tegasnya sambil meneteskan air mata.

Kasus ini menjadi cermin retaknya sistem pelayanan asuransi yang seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat. Bukan justru menciptakan rasa frustasi dan beban ganda di saat genting.

Seruan untuk OJK dan Lembaga Terkait: Saatnya Audit dan Evaluasi Sistem Asuransi

Dengan maraknya laporan kasus serupa di berbagai kota, publik berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) segera turun tangan melakukan audit terhadap layanan asuransi — baik konvensional maupun syariah.

“Kalau konsumen tidak bisa percaya pada perusahaan asuransi yang mereka bayar tiap bulan, kepada siapa lagi mereka bisa mengadu?” ucap pengamat asuransi, kepada redaksi.

Kini, harapan Sri Wanti hanya satu: agar tidak ada lagi rakyat kecil yang harus menggadaikan hartanya demi menutupi tanggung jawab yang seharusnya dipikul pihak asuransi.

 

 

Reporter: Ira/irawatie

Author :
RELATED POSTS