Misteri Jasad Dalam Karung di Batuceper: Polisi Ungkap Ciri-Ciri, Diduga Korban Pembunuhan Sadis

April 23, 2025 Kriminal

Jawapostnews.co.id, – Warga Batuceper, Kota Tangerang, dikejutkan oleh penemuan jasad pria tanpa identitas yang terbungkus dalam karung di pinggir Jalan Raya Daan Mogot KM 21, Selasa (22/4) pagi. Penemuan ini langsung menghebohkan publik dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dugaan kuat mengarah pada kasus pembunuhan berencana yang saat ini tengah diselidiki intensif oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Jasad tersebut ditemukan sekira pukul 08.15 WIB oleh warga yang awalnya mencium bau menyengat dari arah saluran air (got). Setelah ditelusuri, terlihat karung mencurigakan yang ternyata berisi jasad pria dalam kondisi mengenaskan. Penemuan ini segera dilaporkan ke Polsek Batuceper dan ditindaklanjuti oleh tim Inafis serta unit Reskrim Polres.

Hasil sementara dari autopsi Tim Kedokteran Forensik RSUD Kabupaten Tangerang mengungkap adanya luka-luka pada tubuh korban yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan benda tajam. Dugaan kuat mengarah bahwa korban telah meregang nyawa akibat tindakan kekerasan yang disengaja. Polisi menyimpulkan korban sudah meninggal dunia selama dua hingga tiga hari sebelum ditemukan.

Ciri-Ciri Korban Diumumkan Resmi

Hingga saat ini, identitas korban belum berhasil diungkap. Polres Metro Tangerang Kota telah merilis ciri-ciri jasad melalui akun Instagram resminya @polresmetrotangerangkota. Korban merupakan pria dengan estimasi usia antara 20-30 tahun, memiliki perawakan gemuk, rambut lurus dan panjang, dahi lebar, wajah bulat, tinggi badan 157 sentimeter, berat sekitar 60 kilogram, dan berkulit sawo matang.

Saat ditemukan, korban mengenakan kaos bertuliskan “Three Second”, celana jeans hitam, celana dalam biru muda, serta ikat pinggang jenis tactical berwarna hitam. Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau kenalan dengan ciri-ciri tersebut untuk segera menghubungi call center di nomor 0822-1111-0110.

Kapolres: Dugaan Pembunuhan Disertai Penghilangan Jejak

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kematian korban diduga kuat tidak wajar dan masuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan.

“Hasil sementara menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benturan benda tumpul dan tajam. Namun, kami masih menunggu hasil lengkap autopsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis,” tegas Zain.

Ia juga menambahkan, penyidik sedang mendalami dugaan pembunuhan yang disertai upaya penghilangan jejak. Hal ini terlihat dari cara pelaku membungkus tubuh korban dalam karung dan membuangnya ke saluran air, sebuah metode yang menunjukkan niat untuk menyembunyikan mayat dari jangkauan publik.

Penanganan Kasus dan Potensi Jerat Pasal

Dalam aspek hukum pidana, kasus ini dapat dikenai pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dan apabila ditemukan unsur perencanaan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini pihak kepolisian tengah menghimpun bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan, saksi-saksi di lingkungan sekitar, serta barang bukti dari lokasi kejadian yang dapat mengarah pada identitas pelaku maupun motif kejahatan.

Polres Metro Tangerang Kota membuka peluang kerja sama dengan masyarakat untuk mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku.

“Kami harap warga aktif memberikan informasi sekecil apapun yang mungkin berkaitan. Ini demi keadilan bagi korban,” tutup Kapolres.

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan hasil investigasi lebih lanjut untuk membuka tabir misteri di balik kematian tragis pria tanpa identitas ini.

 

Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS