Polsek Ciledug Gagalkan Tawuran, Lima Remaja Bersajam Ditangkap dan Diancam Pidana Berlapis

October 21, 2024 Kriminal , Nasional

Jawapostnews.co.id, Ciledug, Kota Tangerang, Banten – Tim Patroli Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan wilayah dengan menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di kawasan Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Minggu malam, 20 Oktober 2024. Aksi tersebut berhasil diantisipasi setelah petugas mengamankan lima remaja beserta barang bukti berupa senjata tajam dan motor yang mereka gunakan.

Foto: Sajam yang di amankan Polsek Ciledug sebagai barang bukti aksi pelaku tauran

Dari hasil patroli yang dilakukan, sebanyak lima remaja berinisial IF (15), AK (14), MN (15), MAR (15), dan MFM (13) yang diduga masih berstatus pelajar diamankan bersama dua bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku untuk berboncengan menuju lokasi tawuran. Mereka kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ciledug.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah, dalam keterangan resminya mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari observasi rutin yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Ciledug.

Saat melintas di Jalan Raya Raden Saleh, Karang Tengah, petugas mencurigai konvoi sekelompok remaja yang tengah mengendarai motor dalam jumlah besar. Melihat gelagat mencurigakan, tim patroli langsung melakukan pengejaran.

“Kami mencurigai kelompok remaja tersebut karena jumlah mereka cukup banyak, dan saat kami dekati, kelompok itu langsung berpencar. Sebagian dari mereka melarikan diri ke Jalan Anggaran, dan di sana kami berhasil menangkap lima orang berikut senjata tajam dan tiga motor yang mereka gunakan,” ujar Kompol Ubaidilah pada Senin, 21 Oktober 2024.

Pencegahan Aksi Kejahatan Jalanan

Menurut Kompol Ubaidilah, patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Ciledug terutama pada malam hingga dini hari bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal ini menjadi langkah preventif dalam mencegah kejahatan jalanan seperti tawuran dan aksi begal, yang belakangan ini kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Upaya ini pun sejalan dengan berbagai program penyuluhan yang rutin dilakukan pihak kepolisian di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat, namun kasus tawuran masih terus terjadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para remaja ini telah merencanakan aksi tawuran di kawasan depan Komplek Bharata, Karang Tengah, Kota Tangerang. Meskipun telah ada berbagai upaya pencegahan, mereka tetap nekat membawa senjata tajam dan berkumpul di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

“Saat ini, kelima remaja yang terlibat telah diamankan di Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Karena mereka membawa senjata tajam, kami akan memproses kasus ini dengan serius agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya terkait dengan tindak kejahatan tawuran yang semakin mengkhawatirkan,” tegas Kompol Ubaidilah.

Proses Hukum Berdasarkan UU Pidana

Kelima remaja yang diamankan kini menghadapi proses hukum serius karena melibatkan diri dalam aksi yang melanggar Undang-Undang. Mereka tidak hanya dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata tajam, tetapi juga terkait upaya mereka untuk melakukan tawuran yang dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, setiap orang yang membawa, memiliki, atau mempergunakan senjata tajam tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, terkait aksi tawuran yang merupakan bentuk kejahatan jalanan, para pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Dengan adanya penerapan pasal berlapis ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku, serta memberikan pesan kuat kepada masyarakat agar menjauhi aksi-aksi kejahatan jalanan, termasuk tawuran. Polisi juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama di usia remaja yang rentan terpengaruh oleh lingkungan.

Polisi Imbau Masyarakat untuk Terlibat dalam Pencegahan

Kapolsek Ciledug juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian, masyarakat, dan sekolah dalam memberikan edukasi serta pengawasan terhadap para remaja agar tidak terlibat dalam aksi-aksi kriminal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kesadaran dari keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting untuk mencegah aksi tawuran dan bentuk kejahatan lainnya. Kami akan terus meningkatkan patroli, tetapi kami juga berharap masyarakat proaktif melaporkan jika melihat ada hal-hal mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa masalah tawuran di kalangan remaja masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian lebih dari berbagai pihak.

Kepolisian akan terus berupaya untuk menekan angka kejahatan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, sembari berharap adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

 

Reporter: aijaz/aijaz

Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS