Usut Tuntas Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur Pinang, Dibackup Langsung Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Jawapostnews.co.id, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus mengungkapkan seksual di Panti Asuhan Darussalam, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kasus ini muncul setelah adanya laporan dari salah satu kerabat korban, dan pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan para korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya menjelaskan, kasus ini menjadi atensi serius dari Kapolda Metro Jaya, terutama karena korbannya adalah anak-anak, kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus. Pihaknya bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri.

“Kami telah menugaskan dua tersangka, yaitu pemilik yayasan, Saudara S, dan pengurus panti, Saudara YB. Keduanya diduga terlibat dalam memikirkan seksual terhadap anak-anak asuh di panti tersebut,” jelas Kombes Zain.

Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak, termasuk persetubuhan dan perbuatan cabul. Berikut penjelasannya:

1. Pasal 76E menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

2. Pasal 82 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau pihak yang merawat anak, hukuman dapat ditambah dengan ancaman hukuman maksimal.

Selain itu, terdapat penegasan bahwa hukuman bagi pelaku mengungkapkan atau persetubuhan terhadap anak tidak hanya mencakup pidana penjara tetapi juga mencakup rehabilitasi bagi korban serta penindakan hukum bagi pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa saat ini ada satu tersangka lain, berinisial YS, yang masih buron.

“Kami terus melakukan aktivitas terhadap YS, yang juga terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Belasan Anak Dievakuasi

Sebanyak 12 anak korban mengungkapkan telah dievakuasi ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang. Para korban terdiri dari anak-anak laki-laki berusia antara 3 hingga 22 tahun, dan beberapa di antaranya masih balita. Sebagai langkah awal, para korban mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis. Kapolres memastikan bahwa kondisi kesehatan fisik para anak korban dalam keadaan baik.

“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan, anak-anak dalam kondisi sehat. Mereka saat ini juga sudah mendapatkan pendampingan dari tim psikolog dan trauma healing,” ungkap Zain.

Proses Panjang Pengungkapan Kasus 

Yayasan An’nur berdiri 2026 Kasus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Juli 2024, dan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, termasuk pengumpulan bukti-bukti dan prosedur hukum, pengungkapan berhasil dilakukan pada awal Oktober.

Kami memerlukan waktu dan kesabaran untuk memastikan seluruh bukti lengkap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas,” jelas Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini, pihak Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan jajaran Kementerian PPPA, KPAI, serta Dinas Sosial Kota Tangerang. Keberhasilan menutup kasus ini, menurut Zain, merupakan wujud dari komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Kementrian PPPA, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ketua KPAI, Kepala DP3AP2KB, Kepala Dinas Sosial Tangerang yang juga memberikan dukungan terhadap langkah-langkah- langkah perlindungan korban saat komperensi pers.

Warga Turut Memprotes Tim HEPI Human Edupreneur Indonesia

Tim HEPI juga peduli pendidikan di sisi lain, proses mengeluarkan anak-anak dari panti asuhan sempat protes dari warga sekitar. Mereka terkejut dengan adanya dugaan kekerasan seksual di panti asuhan tersebut, yang sebelumnya dianggap sebagai tempat aman bagi anak-anak yatim piatu.

Meski demikian, polisi dan pihak pemerintah daerah memastikan bahwa berjalan lancar dan kini fokus diberikan pada pemulihan fisik dan mental para korban.

Redaktur : Ismail

Author :
RELATED POSTS