Bermodal Dua Sertifikat, Oknum Diduga Mafia Tanah Ingin Lengserkan Ahli Waris

August 6, 2025 Nasional
Foto: Lawang Kanji, Kabupaten Gumas – Polisi Diminta Usut Penerbit Sertifikat Ganda

Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, jawapostnews.co.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat. Seorang warga Desa Lawang Kanji berinisial AY bersama anak-anaknya dituding mencoba menguasai lahan milik keluarga ahli waris di desa tersebut. Bermodalkan dua sertifikat, AY bahkan diduga melakukan berbagai cara untuk melengserkan ahli waris yang sah, termasuk melaporkan mereka ke pihak berwajib.

“Meski kami tidak memegang surat tanah, kami memiliki bukti sejarah berupa makam kakek buyut kami di lahan tersebut,” ujar Joni dan istrinya saat ditemui tim media. “Kalau AY dan keluarganya punya dua sertifikat, kami ingin tahu asal-usulnya. Silsilahnya seperti apa? Dasarnya apa bisa keluar dua sertifikat di atas tanah milik leluhur kami?”

Pasangan ini mengaku siap diperiksa kapan pun dan di mana pun. Mereka juga menyesalkan tindakan AY yang justru menurunkan oknum wartawan berinisial WL ke lokasi.

“Ternyata WL itu bukan wartawan sungguhan, dia gak bisa nulis berita. Kami curiga dia hanya preman bayaran,” ucap Joni.

Informasi dari narasumber lain menyebutkan bahwa WL diduga pernah tersangkut kasus pemerasan, dan kini digunakan AY sebagai alat tekanan terhadap pihak ahli waris.

“Baru kami tahu, ternyata WL ini adalah preman dan wartawan gadungan, pernah bermasalah secara hukum juga,” ujarnya.

Dugaan Sertifikat Ganda, Polisi Diminta Bertindak

Ahli waris dan keluarga besar meminta agar penyidik Polres Gunung Mas turun tangan menelusuri asal muasal dua sertifikat yang kini dipegang AY dan anak-anaknya. Mereka menduga ada keterlibatan oknum pegawai BPN Kabupaten Gumas dalam penerbitan dokumen tersebut.

“Sudah jelas Pak Kades Lawang Kanji menolak permohonan kami untuk menerbitkan SPT tanah, sekarang kami tahu kenapa. Ada dua sertifikat misterius yang ternyata belum terungkap secara transparan,” kata sumber.

Keterangan penting juga datang dari Demang Adat Tumbang Miri, tokoh adat setempat, yang membenarkan telah beberapa kali memanggil pihak AY dan kroninya untuk menghadiri komisi adat. Namun, mereka tidak pernah hadir.

“Kami panggil berkali-kali untuk penyelesaian secara adat, tetapi AY, anak-anaknya, bahkan WL tidak pernah datang. Ini mencurigakan. Ketidakhadiran mereka adalah bentuk pelanggaran adat. Maka, sesuai hukum adat, sanksi adat harus dijatuhkan,” tegas Demang Adat Tumbang Miri.

Kasus ini menambah panjang deretan dugaan mafia tanah di Kalimantan Tengah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara tegas dan transparan, mengungkap siapa aktor di balik penerbitan sertifikat ganda ini dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum BPN yang bermain.

 

 

 

Penulis: Irawatie

Media: Jawapostnews.co.id

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *