Dugaan Mafia Tanah: Kuasa Hukum Romanih TB. Rudi AR Elzahro, S.H, Bongkar Kejanggalan Putusan PN Tangerang dan PT Banten Perkara 1298/Pdt.G/2023/PN Tng Junto 285/PDT/2024/PT BTN

March 10, 2025 Nasional

JawaPostNews.co.id, Tangerang – Setelah Permohonan Kasasi Berhasil Sengketa lahan miliaran rupiah yang melibatkan Romanih dan PT. Tangerang Matra Real Estate kembali memasuki Perkara semakin panas. TB. Rudi AR Elzahro, S.E., S.H., dari RD & Partners, selaku kuasa hukum Romanih, menegaskan bahwa ada indikasi kuat permainan mafia tanah dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses hukum ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada persekongkolan yang menguntungkan pihak pengembang.

Awal Sengketa: Tanah Rakyat Kecil yang Diperebutkan Pengembang Besar

Perkara ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh Romanih dan beberapa pihak lainnya yang tiba-tiba diambil alih oleh PT. Tangerang Matra Real Estate tanpa adanya ganti rugi yang layak. Klien Rudi mengaku tidak pernah melakukan jual beli atau menyerahkan hak kepemilikan kepada perusahaan tersebut. Namun, dalam persidangan di PN Tangerang 2023, pihak PT. Tangerang Matra Rea Estate berhasil memenangkan perkara dan mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka.

“Tanah ini adalah hak sah klien kami. Bagaimana bisa mereka tiba-tiba muncul dengan dokumen yang meragukan dan langsung memenangkan perkara?” ujar Rudi dalam pernyataannya. Senin, (10/3/2025).

Pada awalnya, PT. Tangerang Matra Real Estate menggugat Romanih melalui perkara No. 1263/Pdt.G/2023/PN Tng. Namun, perusahaan pengembang tersebut mencabut gugatannya. Anehnya, mereka kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara yang berbeda, yaitu No. 1298/Pdt.G/2023/PN Tng, tetapi kali ini dengan strategi baru yang lebih mencurigakan.

Kejanggalan dalam Panggilan Sidang: Indikasi Manipulasi oleh PN Tangerang dan Jasa Pengiriman

Salah satu kejanggalan yang menjadi sorotan utama Rudi SH adalah tidak sampainya surat panggilan sidang kepada kliennya. Dalam perkara sebelumnya (No. 1263), surat panggilan selalu diterima oleh Romanih, dikirim melalui Pos Indonesia. Namun, dalam perkara baru (No. 1298), tiba-tiba alamat kliennya dinyatakan “tidak ditemukan, padahal alamat dan nama tujuan masih sama.”

“Ini sangat aneh. Ketika gugatan pertama, Nomor Perkara 1263 panggilan selalu sampai. Tapi di gugatan kedua, tiba-tiba mereka bilang alamat klien saya tidak ditemukan Perkara 1298. Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ini bentuk permainan hukum untuk memenangkan pihak tertentu?” ujar Rudi geram.

Ketidakterimaan surat panggilan ini menyebabkan Romanih dianggap tidak hadir dalam sidang dan akhirnya diputuskan, dimenangkan sebagian, seharusnya pn Tangerang karena tergugat tidak hadir harus menjadi perkara dengan putusan verstek (tanpa kehadiran tergugat). kenapa di putuskan dengan sebagian. Keputusan ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan kotor antara PN Tangerang dengan Tangerang Matra yang melibatkan jasa pengiriman surat panggilan.

“Apakah PN Tangerang bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memastikan klien saya tidak bisa membela diri? Jika alamat sebelumnya ditemukan, kenapa sekarang bisa hilang?” tambahnya.

Dugaan Dokumen Palsu dan Peran Hakim dalam Keputusan yang Meragukan

Tidak hanya persoalan surat panggilan, Rudi juga mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan oleh PT. Tangerang Matra Real Estate penuh dengan kejanggalan. Ia bahkan meminta bantuan pakar teknologi dan forensik digital, Roy Suryo, untuk memeriksa keaslian dokumen-dokumen tersebut.

“Hasil analisis menunjukkan bahwa dokumen yang digunakan oleh PT. Tangerang Matra Real Estate penuh dengan editan (rekayasa). Mereka hanya meng-copy dan menempelkan materai agar seolah-olah terlihat asli. Ini jelas permainan mafia tanah yang sangat kasar,” tegas Rudi.

Meski bukti-bukti ini telah dilampirkan dalam memori banding, Pengadilan Tinggi Banten tetap menguatkan putusan PN Tangerang yang memenangkan PT. Tangerang Matra Real Estate melalui putusan No. 285/Pdt/2024/PT BTN.

Kasasi ke Mahkamah Agung: Upaya Terakhir Mencari Keadilan

Tidak terima dengan putusan ini, Rudi bersama timnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Januari 2025 dengan nomor perkara 117/Pdt.Bth/2024/PN LBP. Permohonan kasasi ini didaftarkan secara elektronik di hadapan Endang Purwaningsih, S.H., M.H., Plh. Panitera PN Tangerang.

Dalam kasasinya, Rudi menegaskan bahwa Mahkamah Agung harus melihat perkara ini dengan lebih jeli dan objektif, tanpa intervensi dari mafia tanah yang diduga bermain dalam kasus ini.

“Kami berharap Mahkamah Agung benar-benar menjalankan keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini tunduk pada mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Jika hukum masih memiliki wibawa, maka putusan harus berdasarkan kebenaran, bukan berdasarkan kepentingan, harus mencerminkan irah-irah demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa” ujar Rudi.

Ia juga mempertanyakan mengapa dalam proses banding, PT. Tangerang Matra Real Estate tidak mengajukan kontra memori banding, tetapi tetap dimenangkan. Namun, ketika kasasi diajukan oleh pihaknya, pihak lawan justru aktif mengajukan kontra memori kasasi.

Dugaan Persekongkolan: Pengadilan Berpihak pada Mafia Tanah?

Rudi secara terbuka menyatakan bahwa ada indikasi kuat permainan hukum yang terjadi di PN Tangerang dan PT Banten. Ia bahkan menantang integritas para hakim yang menangani kasus ini untuk bersikap transparan.

“Ada apa antara PN Tangerang, PT Banten, dan PT. Tangerang Matra Real Estate? Apakah ada permainan di balik semua ini? Kami meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung turun tangan untuk mengusut dugaan persekongkolan ini,” tegasnya.

Dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan, Rudi berharap kasasi di Mahkamah Agung dapat membalikkan keadaan dan mengungkap kebenaran yang sebenarnya.

Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah ujian bagi sistem hukum Indonesia: apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau hanya menjadi alat bagi mereka yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan politik yang luas?

Apakah Mahkamah Agung akan membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, atau justru mengukuhkan dominasi mafia tanah? Publik menanti keputusan final yang akan menentukan nasib hukum di negeri ini.

Reporter: aijaz

Editor: ismail

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *