
Jawapostnews.co.id, Kota Jambi – Dugaan penyimpangan terkait izin operasional sebuah kosan yang mengatasnamakan RedDoorz mencuat di Kota Jambi. Kosan Alpine, yang terletak di RT 05, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, jalan Beringin 1 No 43, The Hok , Kec.Jambi Sel , Kota Jambi, Jambi Selatan, dituding beroperasi secara bebas dan diduga melanggar aturan perizinan yang berlaku.

Aktivitas di kosan tersebut menimbulkan keresahan warga setempat, terlebih lokasinya yang berada dekat dengan sebuah masjid, menjadi sorotan utama awak media dan masyarakat sekitar.
Warga RT 05 dan sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan keprihatinan mereka atas kondisi ini.
“Kami merasa sangat terganggu dengan aktivitas yang terjadi di kosan ini. Selain melanggar norma, keberadaan kosan yang bebas menerima tamu tanpa kontrol membuat lingkungan kami resah. Apalagi, letaknya berdekatan dengan masjid yang seharusnya menjadi simbol ketenangan dan ibadah,” ujar H. Mansur, seorang tokoh masyarakat setempat.
Kondisi ini menarik perhatian awak media yang turut melaporkan kejadian tersebut sebagai bentuk sosial kontrol. Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa Kosan Alpine seakan tidak tersentuh oleh aturan, dan diduga menjadi tempat bebas bagi siapa saja yang ingin menginap tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pemilik maupun pihak berwenang.
“Kosan ini tampaknya beroperasi tanpa mengindahkan aturan perizinan yang jelas. Sebagai warga, kami meminta agar pihak berwenang, khususnya Satpol PP Kota Jambi, segera menindak tegas operasional kosan ini,” lanjut H. Mansur.
Kasat Pol PP Kota Jambi, diharapkan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejumlah warga juga menyuarakan desakan agar seluruh kosan bebas di Kota Jambi, termasuk Kosan Alpine, ditertibkan secara menyeluruh. Mereka menilai bahwa pengelola kosan ini seolah kebal terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi.
Sebagai tambahan, salah satu tokoh pemuda setempat, Bapak Rudi, menyampaikan kekhawatirannya terkait aktivitas perzinahan yang mungkin terjadi di tempat tersebut.
“Ini sudah jelas melanggar pasal 415 KUHP tentang perzinahan, di mana setiap orang yang terbukti melakukan persetubuhan dengan yang bukan pasangan suami istri dapat dipidana hingga satu tahun. Kami tidak ingin lingkungan kami tercoreng oleh tindakan amoral seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas di Kota Jambi, terutama dengan adanya dugaan bahwa sejumlah kosan lain di berbagai wilayah kota ini juga beroperasi secara serupa. Para pemilik kosan dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku dan lebih mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan.
Team awak media juga menyampaikan harapan agar pemerintah kota dan pihak berwajib dapat lebih ketat dalam menegakkan aturan perizinan bagi kosan dan penginapan di wilayah ini.
“Kami tidak hanya meminta penertiban untuk Kosan Alpine, tetapi juga seluruh kosan bebas di Kota Jambi yang melanggar aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa pemilik kosan kebal terhadap peraturan pemkot,” pungkas Rudi.
Dengan perhatian publik yang semakin meningkat, diharapkan Satpol PP Kota Jambi segera melakukan inspeksi dan penertiban terhadap Kosan Alpine dan penginapan lainnya yang diduga melanggar aturan.
Warga Kota Jambi berharap lingkungan mereka kembali menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk ditinggali tanpa adanya gangguan dari aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun hukum yang berlaku.
Reporter: Ardiyansyah/ Apriandi Tj
