

KOTA TANGERANG, jawapostnews.co.id — Puluhan aktivis dari kalangan jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi damai di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada Kamis (3/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda), dugaan pembiaran terhadap pelanggaran aturan, serta minimnya keterbukaan informasi dalam penanganan aduan masyarakat.
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, para peserta aksi menyuarakan kekecewaan terhadap sikap tidak responsif aparat Satpol PP terhadap berbagai laporan pelanggaran yang telah diajukan baik oleh awak media maupun warga. Mereka menilai lembaga penegak Perda ini tidak menjalankan fungsinya secara optimal.
“Satpol PP seharusnya menjadi ujung tombak penegakan Perda dan ketertiban umum. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, banyak laporan yang dibiarkan tanpa tindak lanjut. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran bahkan permainan dari oknum internal,” ujar Dina, salah satu peserta aksi dari unsur jurnalis.
Lima Tuntutan Utama Aksi Damai
Massa aksi secara tegas menyampaikan enam tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Tangerang, antara lain:
1. Mendesak pencopotan Kasatpol PP Kota Tangerang yang dinilai lemah dalam pengawasan dan penindakan terhadap bawahan, khususnya dalam menjalankan tugas penegakan Perda dan merespons pengaduan masyarakat yang terkesan molor.
2. Menindak tegas serta menutup semua bangunan usaha yang tidak memiliki izin resmi, termasuk mendirikan bangunan tanpa dasar hukum yang jelas dari dinas terkait.
3. Meminta kejelasan dan keterbukaan atas setiap aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP. Masyarakat tidak boleh terus-menerus kecewa. Para peserta aksi menuntut adanya transparansi dan tindakan terhadap oknum petugas yang bermain-main dalam penanganan laporan.
4. Menuntut profesionalitas Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan, khususnya dalam penegakan dan penertiban berdasarkan Perda.
5. Mengembalikan fungsi pokok Satpol PP sebagai penjaga ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran.
6. Menyoroti dugaan ketidaknetralan dan permainan dalam proses penanganan pengaduan masyarakat. Massa aksi menuntut investigasi terhadap kemungkinan adanya intervensi oknum di tubuh Satpol PP.
Respons Pemerintah Dinanti, Surat Resmi Dilayangkan
Aksi yang berlangsung tertib ini juga diwarnai mediasi dengan perwakilan Satpol PP, namun belum menghasilkan solusi konkret. Koordinator aksi, S. Widodo SH (Romo) dari LSM Geram, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi tertanggal 4 Juli 2025 kepada Wali Kota Tangerang sebagai bentuk permohonan tindak lanjut terhadap tuntutan yang disampaikan.
“Kami berharap Wali Kota mendengarkan aspirasi kami. Jangan sampai lembaga penegak perda dibiarkan tanpa pengawasan. Jika tidak ditindaklanjuti, ini menunjukkan pembiaran sistemik dan ketidakmampuan kepala daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Romo.
Romo juga menyoroti aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 162 ayat (3), yang melarang kepala daerah mengganti pejabat dalam waktu enam bulan menjelang akhir masa jabatan. Ia menegaskan bahwa meskipun aturan ini menjadi penghalang teknis saat ini, tuntutan tetap dicatat sebagai permintaan resmi yang harus direalisasikan pasca-periode tersebut.
“Jika nanti tidak juga ada tindakan tegas, maka kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk mosi tidak percaya kepada Wali Kota Tangerang. Ini bukan ancaman, ini tanggung jawab kami sebagai kontrol sosial,” tambahnya.
Aksi Lanjutan Disiapkan Jika Tak Ada Respons
Di akhir pernyataannya, Romo menegaskan bahwa jika Pemkot tidak segera memberikan jawaban dan sikap resmi terhadap tuntutan yang sudah disampaikan dalam aksi damai ini, maka gelombang protes yang lebih besar akan digelar di lingkungan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Jika belum ada respons yang tegas dan resmi, kami akan mengerahkan aksi yang lebih besar dan melibatkan elemen masyarakat yang lebih luas. Kami ingin pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap rakyat,” pungkasnya.
Aksi damai ini menjadi momentum penting bagi kalangan jurnalis dan LSM untuk mempertegas peran kontrol sosial terhadap kebijakan dan pelayanan publik, serta mendesak agar Satpol PP menjalankan tugasnya secara profesional tanpa kompromi terhadap pelanggaran aturan.
Reporter: Okta
Editor: Redaksi Jawapostnews.co.id
