KPU Kota Tangerang Selatan: Ajat Sudrajat Bahas Aturan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024

September 25, 2024 Nasional

Jawaposnews.co.id, Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mengadakan konferensi pers yang dipimpin oleh Ajat Sudrajat, Anggota KPU yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, untuk menjelaskan aturan dan mekanisme dana kampanye menjelang Pilkada Serentak 2024. Dalam kesempatan ini, Ajat memberikan pernyataan tegas terkait transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung oleh setiap pasangan calon (Paslon).

Regulasi Dana Kampanye

Ajat menjelaskan bahwa pengelolaan dana kampanye harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Setiap Paslon diwajibkan membuka rekening dana kampanye di bank umum yang terdaftar dan melaporkan semua sumbangan melalui Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK). Ini merupakan langkah awal untuk menciptakan transparansi,” ungkap Ajat Sudrajat. Rabu, (25/9/2024).

Larangan Penerimaan Sumbangan

KPU menegaskan beberapa larangan yang harus dihindari oleh Paslon. “Kami tidak memperbolehkan sumbangan dari pihak asing, baik individu maupun lembaga. Setiap sumbangan yang diterima harus disertai dengan identitas penyumbang dan pernyataan resmi,” kata Ajat dengan tegas. Ia menambahkan, “Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjaga integritas pemilu.”

Batasan Sumbangan dan Pengeluaran Dana

Ajat memaparkan bahwa batasan sumbangan yang diizinkan adalah Rp 75 juta per individu dan Rp 750 juta per kelompok. “Batasan ini penting untuk mencegah ketimpangan dalam pengaruh finansial terhadap proses pemilu,” jelasnya. Meskipun ada batasan sumbangan, Ajat menegaskan bahwa tidak ada batasan untuk dana yang bisa disimpan di rekening kampanye.

Dalam hal pengeluaran, Ajat menyatakan bahwa KPU telah menetapkan plafon sebesar Rp 42 miliar untuk setiap Paslon. “Jika ada yang mengeluarkan lebih dari itu, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Kelebihan dana harus dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Sanksi dan Pengawasan

Ajat juga menjelaskan mengenai sanksi yang berlaku bagi Paslon yang melanggar ketentuan. “Pelanggaran terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Kami menginginkan semua Paslon menjalankan kampanye yang fair dan sesuai aturan,” katanya. Ia menekankan bahwa KPU akan melakukan pengawasan yang ketat dan aktif melibatkan masyarakat dalam proses ini.

Keterlibatan Masyarakat

Terkait dugaan campur tangan pihak asing, Ajat mengajak masyarakat untuk proaktif dalam pengawasan. “Kami meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita,” tegasnya.

Dengan semangat untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan akuntabel, KPU Kota Tangerang Selatan berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga integritas pemilu. Ajat Sudrajat menutup pernyataannya dengan, “Mari kita jaga demokrasi kita bersama-sama dan pastikan setiap suara didengar dengan baik.”

KPU siap melaksanakan tanggung jawabnya dan berharap pemilih dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi yang akan datang.

 

Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS