Saksi Jacksany Bongkar Fakta di Sidang Sengketa Lahan: Ahli Waris Biru Sena Tidak Pernah Jual Tanah kepada Pihak PT Modernland

September 23, 2024 Nasional

Jawapostnews.co.id, Tangerang – Persidangan sengketa perdata No. 1256/Pdt.G/2024 antara ahli waris Biru Sena dan PT. Modernland kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/9/2024). Persidangan kali ini menghadirkan saksi kunci, Jacksany, yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Intelijen dan Investigasi DPP LP2KP. Dalam persidangan tersebut, Jacksany membeberkan sejumlah fakta yang semakin memperjelas status kepemilikan lahan yang menjadi sengketa, termasuk adanya upaya klaim yang diduga ilegal oleh pihak PT. Modernland.

Dalam kesaksiannya, Jacksany secara tegas menyatakan bahwa ahli waris almarhum Biru Sena tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk PT. Modernland Tbk. Ia juga mengungkapkan bahwa para ahli waris siap mengambil langkah tegas untuk mempertahankan hak mereka. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah memblokade jalan tol Kunciran-Cengkareng-Batu Ceper, yang dibangun di atas lahan yang menjadi sengketa, jika keadilan tidak segera ditegakkan. Menurut Jacksany, langkah ini adalah bentuk protes terhadap apa yang ia sebut sebagai “tindakan kejahatan mafia tanah” yang melibatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Ahli waris Biru Sena tidak pernah menjual lahan mereka kepada PT. Modernland. Selain itu, PT. Modernland juga tidak memiliki dokumen resmi, seperti Surat Izin Penggunaan dan Peruntukan Tanah (SIPP), maupun Surat Keputusan (SK) pembebasan lahan di wilayah Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,” tegas Jacksany dalam persidangan tersebut. “Jadi, klaim yang dilakukan oleh PT. Modernland terhadap lahan tersebut sangat tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum.”

Bukti-Bukti Kepemilikan Tanah yang Tak Terbantahkan

Jacksany melanjutkan kesaksiannya dengan memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan masih sah dimiliki oleh ahli waris Biru Sena. Bukti-bukti tersebut termasuk Surat Keterangan Tanah No. 4.390/WPJ.04/K1.1206/1982 yang dikeluarkan pada 16 September 1982, serta Pajak Bumi dan Bangunan Tangerang No. 3.1783/WPJ.017/KB.09/1996 atas nama almarhum Biru Sena. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa girik C Nomor 864, Persil 42 S.III dan S.II, serta Persil 59 S.II, masih tercatat atas nama Biru Sena, sebagaimana yang dikeluarkan oleh kelurahan Kunciran Jaya pada tahun 2017 dan 2022.

Bukti lainnya adalah peta bidang tanah yang sudah ditandatangani oleh Satgas A, M. Bambang Sumiarsa, SH, pada tahun 2017, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut terkena pengadaan proyek jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Namun, hingga kini, ahli waris Biru Sena belum menerima satu rupiah pun pembayaran ganti rugi dari tim panitia pembebasan jalan tol atau pihak terkait lainnya.

Kecurangan dalam Putusan Pengadilan Tahun 2020

Jacksany juga menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan perkara No. 737/Pdt.G/2020, di mana ia menuduh adanya manipulasi data yang disengaja oleh pihak lawan. Salah satu bentuk manipulasi yang ia ungkapkan adalah kesalahan dalam mencantumkan tanggal lahir ahli waris almarhum Nurdin Zuraed. Dalam putusan tersebut, tanggal lahir Nurdin Zuraed dicantumkan sebagai tahun 1934, padahal sebenarnya ia lahir pada tahun 1964.

Selain itu, putusan tersebut juga secara keliru menyatakan bahwa dari pernikahan sirih antara almarhum Biru Sena dan almarhum H. Samad tidak ada keturunan. Jacksany menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar, karena dari pernikahan tersebut sebenarnya lahir lima orang anak, yaitu Rusin, Aceng, Amah, Jaja, dan Kucang.

“Ini jelas merupakan bentuk kecurangan yang dilakukan oleh mafia tanah dan oknum-oknum zolim yang berusaha mempengaruhi proses keadilan hukum,” tegas Jacksany. Ia mendesak majelis hakim untuk memeriksa semua bukti dengan teliti dan mempertimbangkan hak-hak ahli waris Biru Sena yang telah ia sampaikan dalam persidangan.

Tuntutan untuk Keadilan

Jacksany berharap bahwa persidangan ini akan menghasilkan putusan yang adil dan mengembalikan hak ahli waris yang selama ini terkatung-katung. Ia juga menyampaikan harapan dari Bu Indarti, SH, selaku kuasa hukum ahli waris Biru Sena, yang mengajak semua pihak untuk menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan mengembalikan lahan yang sah milik ahli waris.

“Semoga Allah SWT menyadarkan pihak-pihak yang gelap mata, gelap hati, dan gelap pikiran. Harapan kami, lahan hak milik Biru Sena akan kembali kepada yang berhak, yaitu ahli warisnya,” ujar Bu Indarti, SH, dengan penuh harap.

Spekulasi Transparansi Sidang

Sidang ini juga diwarnai ketegangan saat kuasa hukum PT. Modernland dan kuasa hukum Pemkot secara kompak menolak untuk didokumentasikan oleh media. Penolakan ini memunculkan spekulasi mengenai transparansi dalam proses persidangan. Meski demikian, ahli waris dan kuasa hukum mereka tetap optimis bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang adil.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar dua minggu mendatang, dan para ahli waris berharap keadilan segera ditegakkan dalam kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun ini.

Reporter: aijaz
Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS