Satpol PP Kota Tangerang Akan Tindak Tegas Baliho dan Spanduk Liar

March 25, 2025 Nasional

Jawapostnews.co.id, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi terkait penertiban spanduk dan baliho liar yang tidak berizin. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Praja Wibawa pada Selasa, 25 Maret 2025, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta unsur Tramtib dari tiap kecamatan.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyoroti maraknya pemasangan spanduk, baliho, dan reklame ilegal di berbagai wilayah. Kasatpol PP Kota Tangerang, dalam arahannya, menegaskan bahwa pihaknya bersama dinas terkait akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan reklame tanpa izin.

“Kami melihat masih banyak spanduk dan baliho liar yang berdiri tanpa izin resmi. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku di Kota Tangerang. Maka dari itu, penindakan harus dilakukan agar pelaku usaha dan pihak yang memasang reklame memahami serta mematuhi regulasi yang ada,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang.

Identifikasi dan Pendataan Reklame Liar

Sebagai langkah awal, Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan survei dan pendataan terhadap baliho serta spanduk liar yang terpasang di berbagai titik. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan reklame tersebut dan menentukan langkah penertiban lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pendataan secara menyeluruh, mulai dari lokasi pemasangan hingga siapa yang bertanggung jawab. Setelah itu, akan ada surat peringatan yang diberikan kepada pemilik atau pengelola reklame tersebut dengan batas waktu tertentu untuk mencabut atau mengurus izin yang diperlukan,” tambahnya.

Langkah Tegas dan Sanksi Administratif

Jika peringatan tidak diindahkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Langkah ini mencakup pembongkaran paksa baliho liar serta pemberian sanksi administratif kepada pihak yang tidak mengindahkan aturan.

“Tindakan tegas akan kami ambil, baik berupa pembongkaran maupun sanksi administratif. Ini sebagai efek jera agar pelaku usaha lebih disiplin dalam mengikuti prosedur perizinan yang sudah ditetapkan,” tegas Kasatpol PP.

Selain itu, Satpol PP juga akan memperkuat koordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda untuk memastikan pengawasan reklame berjalan lebih efektif. Dengan adanya sinergi antarinstansi, diharapkan pemasangan reklame dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Harapan Penegakan Aturan Reklame

Dengan adanya langkah-langkah ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meminimalisir keberadaan reklame, spanduk, dan baliho ilegal di wilayahnya. Selain menciptakan keteraturan tata kota, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih sadar bahwa setiap pemasangan reklame harus mengikuti prosedur yang ada. Ini demi ketertiban dan keindahan kota,” tutup Kasatpol PP.

Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa pengawasan terhadap reklame ilegal akan terus dilakukan secara berkala. Bagi pihak yang ingin memasang baliho atau reklame, diimbau untuk mengurus perizinan terlebih dahulu guna menghindari sanksi serta memastikan pemasangan dilakukan secara legal.

Editor: Ismail

Author :
RELATED POSTS