

Kota Tangerang, Jawapostnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum terkait pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Agenda strategis ini berlangsung di kantor Satpol PP Kota Tangerang dengan menghadirkan berbagai unsur terkait.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang dan dihadiri para pejabat internal, mulai dari kepala bidang (Kabid), kepala seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga Kasi Tramtib. Tidak hanya itu, kegiatan juga melibatkan instansi eksternal, seperti Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri, serta Biro Hukum dan Perundang-undangan Provinsi Banten yang hadir sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelacuran merupakan dua produk hukum unggulan yang sejak lama menjadi benteng Kota Tangerang dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, realita di lapangan menunjukkan masih adanya banyak pelanggaran serta lemahnya efek jera akibat sanksi yang dirasa belum maksimal.
“Perda ini sebenarnya sudah cukup kuat, namun dalam implementasinya masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh oknum pelanggar. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan revisi agar aturan ini lebih relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan masukan dan pandangan konstruktif. Menurutnya, pembahasan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk menjawab keresahan masyarakat yang masih dihadapkan dengan maraknya peredaran minuman keras ilegal dan praktik pelanggaran perda lainnya.
Rapat koordinasi ini juga menjadi ajang diskusi intensif antara Satpol PP dan aparat penegak hukum. Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri, serta Biro Hukum Provinsi Banten turut memberikan perspektif hukum sekaligus solusi terhadap kelemahan yang ada.
Satpol PP berharap hasil dari forum koordinasi ini dapat menjadi dasar kuat dalam penyusunan rancangan perubahan perda yang lebih tegas, modern, dan mampu memberi efek jera yang nyata bagi para pelanggar.
“Harapan kami, perubahan perda ini bukan hanya memperkuat regulasi, tetapi juga meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lapangan. Dengan begitu, Kota Tangerang bisa semakin tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Kepala Satpol PP.
Editor: ismail
