Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan, Persidangan Berlanjut

October 3, 2025 Nasional
Foto: Alvaro Jordan

Palangka Raya, Kalteng, Jawapostnews.co.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Kamis (2/10/2025) kembali dipenuhi ketegangan. Kasus tragis pembunuhan terhadap Nurmaliza, seorang wanita muda yang tengah hamil dan ditemukan tewas di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Alvaro Jordan. Dengan suara tegas, Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Putra, membacakan amar putusan yang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari pihak pembela.

“Materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Yudi di ruang sidang, menegaskan sikap majelis hakim.

Menurut hakim, dalil keberatan yang diajukan kuasa hukum Alvaro, Albert Chong, tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Pengadilan menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah secara formil dan materiil, serta PN Palangka Raya berwenang memeriksa perkara ini.

“Menimbang bahwa keberatan terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” lanjut Yudi, menandaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Dakwaan Berlapis untuk Alvaro Jordan

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Alvaro dengan pasal berlapis. Tidak tanggung-tanggung, jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menghilangkan barang bukti.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya berpendapat bahwa dakwaan jaksa kabur dan mempertanyakan kewenangan PN Palangka Raya dalam mengadili kasus tersebut. Namun hakim menegaskan bahwa keberatan itu tidak berdasar.

Kronologi Kasus yang Mengguncang Publik

Perkara ini berawal dari sebuah pertengkaran di kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025. Dalam cekcok tersebut, Alvaro diduga melakukan kekerasan terhadap Nurmaliza yang sedang mengandung.

Sehari setelah peristiwa itu, tubuh korban ditemukan di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. Kondisi jenazah yang mengenaskan membuat warga setempat gempar.

Polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku yang sempat kabur hingga ke Yogyakarta. Setelah dua hari dalam pelarian, Alvaro akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Sleman pada 13 Mei 2025. Penangkapan itu sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena dilakukan setelah pengejaran lintas provinsi.

Sidang Lanjutan Akan Hadirkan Saksi-Saksi

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (6/10/2025) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang akan memperkuat dakwaan jaksa.

Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Kalimantan Tengah. Faktor yang membuatnya begitu menyita perhatian adalah kondisi korban yang tengah hamil saat peristiwa tragis itu terjadi. Banyak pihak menilai kasus ini bukan hanya soal kekerasan dalam hubungan personal, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang menyayat hati.

Masyarakat kini menantikan jalannya persidangan dengan penuh perhatian, berharap keadilan dapat ditegakkan dan vonis yang dijatuhkan kelak mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi pembelajaran penting bagi publik.

 

Jurnalis: irawatie

Author :
RELATED POSTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *