

Jawapostnews.co.id, Katingan, Kalteng — Sorotan tajam kini mengarah ke Kecamatan Sanamang, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Nama Hj. LSW, salah satu pengusaha terkaya di wilayah itu, ramai diperbincangkan setelah diduga kuat bermain di bisnis ilegal logging (kayu ulin) dan pertambangan ilegal (illegal mining) yang menggunakan alat berat.
Menurut pengakuan narasumber (MA & L), praktek haram itu sudah berlangsung lama dan dampaknya sudah jelas: jalan-jalan rusak parah, banjir menggenangi desa setiap kali hujan deras, serta kerusakan hutan alam yang tak ternilai.
“Kami resah! Hj. LSW ini merasa kebal hukum, karena punya kekayaan melimpah. Sementara warga menderita akibat ulahnya,” tegas MA.
Yang lebih menggemparkan, saat dikonfirmasi, Kapolsek Tumbang Sanamang awalnya mengaku tidak tahu. Namun setelah dicecar pertanyaan berkali-kali, ia akhirnya mengakui, “Benar, Hj. LSW terlibat. Tapi dia sulit dihubungi,” ujarnya. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar: benarkah aparat kesulitan menjangkau, atau ada permainan tersembunyi di balik diamnya hukum?
Ketua Aktivis Kalteng, Har, angkat bicara lantang: “Kami minta aparat segera turun tangan! Jangan pura-pura tak tahu. Ini bukan sekadar bisnis, ini pelanggaran serius: Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Kehutanan, bahkan perlindungan lingkungan hidup. Harus ada sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah!”
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang terlibat ilegal logging bisa terancam pidana 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara pelaku pertambangan ilegal diancam UU Minerba dengan hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Publik kini menunggu: akankah Hj. LSW dipanggil resmi? Akankah ada tindakan nyata dari kepolisian, atau kasus ini akan tenggelam seperti banyak skandal lainnya?
Hingga berita ini dirilis, Hj. LSW belum memberikan klarifikasi resmi, telepon wartawan pun tak kunjung diangkat.
Tim Redaksi jawapost terus memantau perkembangan kasus ini.
Jurnalis: ira
