

Belitang Hilir, Jawapostnews.co.id — Dunia jurnalistik kembali dikejutkan dengan beredarnya sebuah Surat Pernyataan yang ditandatangani dua wartawan media online, Radiasnyah (Detik Kalbar) dan Supriyadi (Kalbar Satu Suara), pada Jumat, 27 Juni 2025, di Kantor Polsek Belitang Hilir. Dalam surat tersebut, keduanya menyatakan kesediaan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menyebut tidak akan lagi melakukan peliputan di wilayah tersebut, serta tidak akan menerbitkan berita terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di Belitang Hilir.
Surat yang juga ditandatangani oleh sembilan tokoh masyarakat dari berbagai dusun dan desa ini memuat beberapa poin yang dinilai kontroversial, antara lain:
1. Penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
2. Pernyataan tidak akan lagi memasuki wilayah Belitang Hilir dalam bentuk peliputan.
3. Tidak menerbitkan berita apapun, baik online maupun offline, terkait pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Surat ini kemudian viral di grup WhatsApp Humas Polri, disertai tangkapan layar percakapan antaranggota grup. Dalam diskusi tersebut, salah satu anggota menyoroti bahwa isi surat seolah berlaku untuk seluruh wartawan Indonesia, terutama pada poin kedua yang menyatakan wartawan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
“Kalau kita telaah isi pernyataan ini… Berlaku untuk semua wartawan se-Indonesia di poin nomor 2. Wartawan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kec. Belitang Hilir,” tulis salah satu anggota grup.
Anggota lain menyambut pernyataan tersebut dengan keprihatinan, “Kami juga tersinggung dengan isi surat yaa… Sementara itu mereka penambang emas ilegal. Kok bisa wartawan diintimidasi, langsung disuruh tanda tangan surat itu…”
Pernyataan tersebut menimbulkan kecaman di kalangan insan pers, karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Apalagi surat itu ditandatangani di lingkungan institusi penegak hukum, yakni kantor polisi, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan hukum bagi siapa pun, termasuk wartawan.
Tuntutan Masyarakat Pers: Usut Dugaan Intimidasi dan Lindungi Kebebasan Pers
Beberapa organisasi jurnalis dan aktivis kebebasan pers mendesak agar Kapolri dan Komnas HAM turun tangan menyelidiki dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Mereka menuntut:
– Penyelidikan terhadap dugaan pemaksaan tanda tangan surat.
– Perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugas.
– Transparansi dan penindakan hukum atas aktivitas tambang emas ilegal yang dilaporkan.
Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan bebas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum serius.
Redaksi mengutuk segala bentuk tekanan terhadap jurnalis. Jurnalisme bukan kejahatan. Melindungi kebebasan pers adalah melindungi demokrasi.
Penulis: Irawatie
